Jenis LSP UMKM Profesional Indonesia adalah LSP Pihak Ketiga (P3). Didirikan oleh Badan Pendiri yang terdiri dari perwakilan Asosiasi UMKM Profesional Dan Manajemen Indonesia (ASUMPROMINDO) dan berbagai Lembaga dan Industri yang bergerak di bidang UMKM dan Pembinaan Manajemen UMKM. Legalitas berupa akta pendirian dan SK Kemenkumham. SK Lisensi LSP UMKM Profesional Indonesia: KEP.1052/BNSP/IV/2023
© 2025 Ikatan Alumni Universitas Brawijaya, Powered by VOCASIA.ID